Yayat Sudiatim, pria asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Cirebon terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan dokumen kepolisian, kasus tersebut berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 7 September 2024.
Yayat Sudiatim tercatat lahir di Majalengka pada 16 November 1984 dan memiliki pekerjaan terakhir sebagai karyawan. Alamat yang tercantum dalam DPO berada di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Blok Cicebak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dalam dokumen tersebut, perkara dikaitkan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 374 KUHP atau ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun ciri-ciri yang tercantum dalam DPO, yakni tinggi badan sekitar 160 sentimeter, rambut pendek, kulit sawo matang, tubuh sedang, mata agak sipit, hidung pesek, dan bibir tebal.
Kasus buron penggelapan uang perusahaan ini menjadi perhatian karena dugaan penggelapan dalam jabatan dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan merusak kepercayaan dalam hubungan kerja. Namun, informasi mengenai jumlah kerugian maupun dugaan penggunaan uang untuk berfoya-foya belum dijelaskan secara terperinci dalam dokumen yang menjadi referensi.

Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Yayat Sudiatim diimbau menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Dokumen DPO mencantumkan nomor kontak 085224743527 untuk penyampaian informasi, tetapi masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa nomor tersebut masih merupakan saluran resmi yang aktif.
Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, perkembangan pencarian dan penanganan perkara ini perlu dikonfirmasi kepada Polresta Cirebon atau Polda Jawa Barat. Status DPO menunjukkan bahwa orang tersebut sedang dicari dalam proses hukum, bukan berarti dugaan tindak pidana telah terbukti melalui putusan pengadilan.
